Kabar Gembira! Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Kabar Gembira! Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Kabar Gembira! Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi-Dok.Kemenhub-

BACA JUGA:Pimpinan KPK Sudah Ditelaah Laporan Jet Pribadi Kaesang di Direktorat PLPM: Bukan Gratifikasi

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen

  • Bajoe-Kolaka
  • Mamuju-Balikpapan
  • Sape-Waikelo
  • Batam-Mengkapan
  • Jangkar-Lembar
  • Jangkar-Kupang

Dalam pengumumannya, disebutkan untuk tarif Merak-Bakauheni yang menjadi lintasan paling ramai tarifnya naik menjadi Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan bayi menjadi Rp 1.900.

Sementara untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 27.600, Golongan II menjadi Rp 65.500, dan Golongan III menjadi Rp 135.900. 

BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao, Terjadi di 7 Wilayah Ini

BACA JUGA:Momen Nusron Wahid Kunker Pertama di Semarang sebagai Menteri ATR/BPN

Untuk Golongan IV dengan tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 512.600, dan Golongan IV tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 463.800.

Kemudian untuk Golongan V tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 998.600 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 885.900. 

Lalu, Golongan VI tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 1.657.200 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 1.365.100. 

Terakhir, untuk Golongan VII menjadi Rp 1.969.300, Golongan VIII menjadi Rp 2.503.000, dan Golongan IX menjadi Rp 3.814.500.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads