Sosok Bermain di Kasus Sritex Dibongkar Wamen, Noel: Ada yang Bakalan Masuk Penjara
Dalam sebuah podcast, sosok bermain di kasus Sritex dibongkar Wamen, di mana Noel mengatakan jika ada yang bakalan masuk penjara.-tangkapan layar youtube @Akbar Faizal Uncensored-
“Pak Prabowo memanggil beberapa Menteri, mulai dari Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan BUMN,” jelasnya.
BACA JUGA:KA Ranggajati dan KA Argo Cheribon Fakultatif Kini Gunakan Rangkaian New Generation
BACA JUGA:Siswa dan Guru Meringkuk Ketakutan dalam Kelas Saat Pertempuran TNI-KKB di Intan Jaya
Masih dengan Noel, para Meneteri ini diminta merumuskan dan melakukan memitigasi kasus Sritex.
Menurut Noel, Sritex ini bukanlah yang pertama karena masih ada Sritex-Sritex yang lain dengan nasib yang sama.
Meskipun telah dinyatakan pailit, namun pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impornya.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan tujuan agar kegiatan operasional Sritex tidak akan terhenti.
“Bea Cukai sudah setuju kalau impor dan ekspor (Sritex) bisa terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak akan berhenti,” ujar Airlangga.
BACA JUGA:15 Daftar Event Jakarta di JIExpo Kemayoran November 2024, Ada Pameran PET Expo!
BACA JUGA:Resiko Pengalihan Subsidi BBM ke BLT Dibeberkan Pengamat: Bikin Ketergantungan Rakyat Semakin Dalam
Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang ingin agar Sritex untuk dapat tetap beroperasi.
“Arahannya agar perusahaan bisa tetap berjalan, kemudian nanti dicarikan jalannya,” ucap Airlangga.
Sedangkan Sritex sendiri dinyakatan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp 100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: