Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Penangkapan Tom Lembong yang dalam kasus impor gula mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, di mana eks Wakapolri pertanyakan statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.-tangkapan layar youtube@Abraham Samad Speak Up-
“Jika dilihat dari aliran dana, pasal 2 dan pasal 3 Tipikor semua sama, masa ada pegecualian kalau Tom Lembong tidak harus ada aliran dana, kan aneh di situ,” terangnya.
Ugro juga menyampaikan bahwa kerana banyaknya keganjilan saat ini Jaksa mulai kewalahan untuk menjawab.
BACA JUGA:Amankan Masa Depan Keluarga dengan Asuransi AMORA: Pilihan Tepat untuk Perlindungan Jangka Panjang
“Saya melihat Jaksa awalnya kencang sekali seperti tidak ada takutnya, tapi endingnya mulai kelihatan ketakutan,” tambahnya.
Selain itu Ugro juga menyinggung kasus 27 miliar rupiah yang dikatakan bahwa Menpora ikut menerima namun tidak ditindak lanjuti meskipun dapat dikenakan pasal 480 junto undang-undang 31 tahun 1999 tentang korupsi.
“Sehingga Kejaksaan bisa minta bantuan Polri untuk melakukan penyidikan penadah uang hasil korupsi kepda Menpora,” terangnya.
Ugro juga menyayangkan bahwa penindakan oleh Kejaksaan hanya bicara kuantitas namun tidak kualitas dan itu sampai ke wilayah-wilayah.
BACA JUGA:Kode Redeem Genshin Impact Terbaru November 2024, Klaim Item Gratis Sekarang!
Menurut Ugro bahwa kasus Tom Lembong sangat banyak muatan politisnya daripada politik hukumnya.
Sedangkan Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih pengusutan.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.
Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat, pihaknya meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: