Buntut Judi Online, Meutya Hafid Lakukan Audit Sistem hingga SDM di Kemenkomdigi

Buntut Judi Online, Meutya Hafid Lakukan Audit Sistem hingga SDM di Kemenkomdigi

Menkomdigi, Meutya Hafid -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online di Indonesia tak cukup hanya dengan pemblokiran saja.

Namun, kata Meutya Hafid, diperlukan juga audit baik itu sistemnya maupun SDMnya.

Meutya Hafid mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan audit sistem dan SDM.

BACA JUGA:Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta

BACA JUGA: Kevin Diks Bakal Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C, Menpora: Sudah Diplot Sebelum Disetujui DPR RI

"Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, langkah ini tidak cukup kalau hanya pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM, itu juga tengah kita lakukan," ujar Meutya Hafid  dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 5 November 2024.

Meski demikian, Meutya Hafid mengaku belum bisa melakukan perubahan pada sistem teknologi sebab sudah masuk ranah kepolisian. 

“Namun kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan khusus terkait sistem teknologi, karena saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek dari pengembangan penyidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini memastikan akan memecat 11 pegawainya yang terlibat dalam judi online jika surat penahanan secara resmi sudah keluar.

"Pak ketua terhormat, kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," tegas Meutya.

BACA JUGA:Ngeri! Pengendara Mobil di Pagedangan Kena Peluru Nyasar, Alami Sejumlah Luka

BACA JUGA:Dana Bergulir Dukung Hilirisasi Produk Unggulan Daerah Melalui Koperasi

Muetya menjelaskan, sanksi tegas itu dilakukan apabila proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Kemudian setelah itu, tentu dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," papar Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads