Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
Hendak Kirim WNI ke China dan Qatar, 3 Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk di Bandara Soetta-disway.id/Candra Pratama-
Selanjutnya, wanita itu dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi lanjutan terkait rencana penerbangan calon pekerja migran lain yang tidak sesuai prosedur ke Qatar melalui Singapura.
Rencana penerbangan tersebut itu terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dana Bergulir Dukung Hilirisasi Produk Unggulan Daerah Melalui Koperasi
BACA JUGA:Kantor Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Oknum Komdigi Dikendalikan 3 Orang!
"Mereka menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta - Singapura jam 12.30 melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta," urainya.
Tak lama berselang, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta langsung bergegas menangkap ketiga pelaku tersebut.
KA, AD, dan AT yang hendak mengirimkan sejumlah korban TPPO ke luar negeri.
"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengelabui petugas bahwa destinasi CPMI adalah negara Singapura," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka dalam 30 Kasus Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Diperiksanya Mendag Penerus Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula!
Serta Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar," tutup Reza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: