Oknum Kemenkomdigi Sempat Gagal Seleksi TA, Tapi Bertugas Blokir Judol

Oknum Kemenkomdigi Sempat Gagal Seleksi TA, Tapi Bertugas Blokir Judol

Oknum Kemenkomdigi Sempat Gagal Seleksi TA, Tapi Bertugas Blokir Judol-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu tersangka oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat judi online berinisial AK disebut pernah gagal seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut AK mengikuti seleksi itu pada 2023 silam. 

BACA JUGA:Buntut Judi Online, Meutya Hafid Lakukan Audit Sistem hingga SDM di Kemenkomdigi

BACA JUGA:Kantor Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Oknum Komdigi Dikendalikan 3 Orang!

"Terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," katanya kepada awak media, Selasa 5 November 2024.

Meski dinyatakan tidak lolos, AK tetap bekerja di Kemenkomdigi dan diberi tugas mengatur pemblokiran situs judi. 

Diterangkannya, pihaknya tengah mendalami untuk mengungkap penyebab AK masih dapat bekerja di Kemenkomdigi meski dinyatakan tak lolos seleksi.

BACA JUGA:Meutya Hafid Ceritakan Suasana Mencekam saat Kantor Komdigi Digeledah terkait Judi Online: Ini Pil Pahit!

BACA JUGA:Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online

"Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar dia.

Sebelumnya, peran oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam dugaan judi online diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya yang bertugas memblokir situs judi online.

BACA JUGA:Meutya Hafid Ceritakan Suasana Mencekam saat Kantor Komdigi Digeledah terkait Judi Online: Ini Pil Pahit!

BACA JUGA:Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads