Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya

Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya

Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus hutang-hutang para petani, nelayan, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sambutan baik dari kalangan pengamat ekonomi dan pengusaha.

Salah satunya adalah dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk.

Dalam keterangannya, Direktur Utama BRI Sunarso menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan hutang ini sebenarnya sudah tertera dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!

BACA JUGA:Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya

Namun, UU tersebut hanya memperbolehkan himpunan bank milik negara (himbara) untuk melakukan penghapusan hutang kepada buku kredit macet.

"Hapus buku tidak hapus tagih. Nama orang-orang yang ada di buku ya masih tercantum sebagai penunggak kredit macet," ujar Sunarso dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 6 November 2024.

Selain itu, Sunarso menambahka bahwa yang saat ini ditunggu oleh BRI adalah aturan turunan serta kriteria yang jelas mengenai penetapan kredit macet yang layak dihapus buku dan hapus tagih.

"Yang paling kita tunggu adalah penetapan kriteria kredit macet, dan dalam jumlah berapa bisa dihapus," jelas Sunarso.

BACA JUGA:Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru 2025 Lengkap Tanggal Keberangkatan, Jangan sampai kehabisan!

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Sudah Berakhir dengan Damai

Sementara itu menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, penghapusan utang ini memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

Kriteria lainnya adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

Dengan kata lain, pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait