2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

2 DPO saat ini diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - 2 DPO saat ini diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi DPO tersebut.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," katanya kepada awak media, Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:Waduh, Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Kedua Pilgub Sumut

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 7 November 2024, Belanja Murah Sabun Cuci Piring Cuma Rp9 Ribu

Diterangkannya, keduanya berinisial A dan M.

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," terangnya.

Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

BACA JUGA:Kabar Apple Bakal Bangun Pabrik di Bandung Ekonom INDEF: Bisa Jadi Representasi Daya Tarik Investasi Indonesia

BACA JUGA:Ayah Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Bawa 20 Tukang Robohkan Rumah: Jangan Asal Ngomong Aja!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads