Gengster di Kota Tangerang Bikin Resah, 5 Pelaku Hendak Tawuran Ditangkap
Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kemarin malam. (Ilustrasi) --Istimewa
TANGERANG, DISWAY.ID - Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kemarin malam.
Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran.
BACA JUGA:3 Gengster Terlibat Tawuran di Cempaka Putih, Pemuda Dibacok hingga Kritis
Salah satu di antaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga.
BACA JUGA:Gengster Viral di Pamulang Bikin Resah, Pakai Sajam saat Beraksi
Bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang.
"Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," ujar Rabiin.
BACA JUGA:Ngeri! Tawuran Pecah di Jembatan Plumpang, 2 Gengster Saling Serang Bersenjatakan Celurit Panjang
Rabiin mengatakan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok gangster dengan akun Instagram gurjung.enjoy dengan kelompok akun instagram gangster Kp.Baru.
"Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka," tukasnya.
BACA JUGA:Vicky Prasetyo Ternyata Gengster Pasar dan Aniaya Orang, Dipenjara saat Usia 16 Tahun
Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: