Lantik 10.794 Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Jakpus Rekrut Penyandang Disabilitas

Lantik 10.794 Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Jakpus Rekrut Penyandang Disabilitas

Lantik 10.794 Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Jakpus Rekrut Penyandang Disabilitas-Istimewa-

BACA JUGA:KPU Beberkan Honor Petugas Penyortiran dan Pelipat Surat Suara Pilkada Kota Bekasi

BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Lantik Serentak 10.794 Anggota KPPS yang Rekrut di Pilkada 2024

TPS yang terdapat pemilih dari penyandang disabilitas akan didirikan menjadi TPS aksesibel.

Adapun kata Sahat, TPS aksesibel yakni dengan standar pintu masuk dan keluar minimal 90 cm, meja kotak suara tingginya maksimal 35 cm dari lantai dan bilik suara mempunyai ruang kosong di bawah dengan ketinggian 75 sampai 100 cm. 

"Selain itu KPU Jakarta Pusat juga menyediakan Alat Bantu Tuna Netra di setiap TPS dan petugas pendamping bagi pemilih yang perlu pendampingan," pungkas Sahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads