Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online Sempat Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening
Ivan Yustiavandana: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bermain judi online sempat mengelabui pihaknya dengan cara merekayasa rekening.-dok disway-
Polisi menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis, 7 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: