Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat-Dok.Kemenkumham-
Proses pengajuan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan dapat dilakukan dengan mengakses evisa.imigrasi.go.id, kemudian klik tombol “Extend My visa” di halaman beranda.
Pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir, lalu mengisi formulir perpanjangan. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa atau Mastercard.
BACA JUGA:Angka Pengangguran didominasi Lulusan SMK, Pengamat Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal
Bagi WNA yang memperoleh VoA di konter imigrasi bandara, mereka bisa mengajukan perpanjangan secara online dengan mengakses menu "Services" di situs tersebut, kemudian memilih "Find Existing Stay Permit" dan mengisi data diri yang diminta.
"Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: