Residivis Pencuri Sepeda Mewah Rp75 Juta Dibekuk, Sempat Kabur ke Bandung

Residivis Pencuri Sepeda Mewah Rp75 Juta Dibekuk, Sempat Kabur ke Bandung

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

"Pelaku juga merupakan residivis sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama," terangnya.

BACA JUGA:KAI Railway Cyclist Fest 2024 Tawarkan Sensasi Bersepeda di Jalur Ikonik, Beli Tiketnya di Sini Sekarang

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara hingga 7 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads