Residivis Pencuri Sepeda Mewah Rp75 Juta Dibekuk, Sempat Kabur ke Bandung
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
"Pelaku juga merupakan residivis sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama," terangnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara hingga 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: