Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. 

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads