Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen -Disway/Ayu Novita-

“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” tutur Ridwan. 

“Apa sanksi beratnya itu?” lanjut jaksa. 

“Permintaan maaf terbuka,” jawabnya. 

BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO

BACA JUGA:KPK Klaim Tetap Bisa Tahan Karna Suswandi Meski Maju Kembali di Pilkada Situbondo

Berdasarkan putusan etik tersebut, Ridwan yang sempat menjadi 'lurah' pada tahun 2019 dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari tahanan KPK. 

Lurah dimaksud bertugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi. 

Bahkan, dalam sidang ini terungkap ada uang sejumlah Rp60 hingga Rp70 juta diterima di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Uang tersebut diterima dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negaran sejumlah Rp3,4 miliar. 

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. 

BACA JUGA:KPK Sebut Keluarga Rafael Alun Bisa Ikut Terjerat Dugaan TPPU

BACA JUGA:Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022. 

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021). 

Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads