Baleg Setuju Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan saat ditanya wartawan.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan legislasi (Baleg) sepakat membawa revisi UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 12 November 2024.
“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan RUU nomor 2 tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR,” kata Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024 malam.
“Akhirnya telah disepakati. Nanti setelah disepakati maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” sambungnya.
BACA JUGA:Kunjungan Prabowo ke China Gaet Investasi Rp 157 Triliun
Bob mengatakan ada penambahan 4 pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.
"Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya," imbuhnya.
Bob menjelaskan setelah disetujui di Paripurna, DPR akan mengirimkan draft usulan revisi UU DKJ ke pemerintah untuk dibahas bersama.
Presiden Prabowo nanti akan membalas dengan mengirim surat presiden (Surpres) berisi para menteri atau kepala lembaga yang diutus untuk membahas RUU DKJ ini bersama DPR.
“Dari paripurna besok tersebut kita akan selanjutnya prosedural surpres dari presiden. Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah,” ujarnya.
Ia pun menargetkan revisi ini akan selesai pada paling lambat 27 November 2024.
"Kalau DKI besok tanggal 27 (November), nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: