Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel

Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rensi Sitorus-disway.id/Ayu Novita-

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri

BACA JUGA:Kapolri Bakal Berikan Sanksi Tegas Anggotanya yang Terbukti Bekingi Judi Onilne

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads