Begini Cara Faldo-Fadhlin Atasi Rumah Ibadah di Kota Tangerang yang Tidak Berizin

Begini Cara Faldo-Fadhlin Atasi Rumah Ibadah di Kota Tangerang yang Tidak Berizin

Faldo-Fadhlin akan Atasi Rumah Ibadah di Kota Tangerang yang Tidak Berizin-disway.id/Candra Pratama-

Sebagai informasi, untuk pendirian rumah ibadah mengacu kepada peraturan bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait perizinan.

Namun pada kenyataannya, banyak bangunan tempat ibadah yang berdiri tidak sesuai dengan peraturan bersama Menteri tersebut. Hal ini dapat menjadi pemicu terjadinya konflik antar umat beragama.



Diketahui, Tema Pilkada kedua Kota Tangerang ini adalah Penyelesaian Probelmatika Daerah dan Kebangsaan untuk Kemajuan Kota Tangerang.

BACA JUGA:Terkuak Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Polisi: Truk Rem Blong-Muatan Berat

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!

Adapun panelis yang diundang dalam debat tersebut ialah: Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi (Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Bina Nusantara), Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H.(Dosen Magister Hukum Universitas Bung Karno Jakarta).

Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A (Peneliti Gender dan Politik Pusat Riset Politik BRIN) dan Dr. Hasnah Aziz, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H (Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) serta Hendra SE, MM (Dosen Universitas Buddhi Darma).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads