Tampang Ivan Sugianto Usai Ditangkap di Bandara Juanda: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker

Tampang Ivan Sugianto Usai Ditangkap di Bandara Juanda: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker

Polisi menangkap Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis 14 November 2024. -Istimewa-

SURABAYA, DISWAY.ID -- Polisi menangkap Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis 14 November 2024. 

Atas penangkapan ini, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?

BACA JUGA:Operasional dan Rekening Klub Malam Valhalla Diblokir PPATK, Diduga Terlibat Judol

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan aviation security atau satgas pengamanan bandara.

"Saudara I alias Ivan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda," kata Dirmanto, di Mapolres Surabaya, Kamis sore. 

Dalam video yang diterima Disway.id, Ivan digiring sejumlah penyidik menuruni tangga. Tangan Ivan terborgol dan wajahnya ditutup masker sembari dikawal dua penyidik.

Setibanya Mapolrestabes Surabaya, Ivan tampak digelandang oleh sejumlah penyidik masuk ke gedung Unit PPA dan Jatanras.

Dirmanto melanjutkan, Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polrestabes Surabaya memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini. Mereka juga sudah melakukan gelar perkara dan tindakan Ivan memenuhi unsur pidana. 

BACA JUGA:Jhon LBF Ungkap Ada Pihak Mintanya Berhenti Bersuara Kasus Ivan Sugianto: Saya Tidak Bisa Diatur-atur!

BACA JUGA:Pasrah! Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Warganet: Khodamnya Hilang

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara saudara I sidah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Disinggung lebih lanjut soal persangkaan pasal, Dirlantas belum menjelaskan detail pasal apa yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Surabaya. 

"Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, baru akan kami update lengkap," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads