Tarif PPN 12% Tuai Polemik, Daya Beli Diprediksi Makin Anjlok

Tarif PPN 12% Tuai Polemik, Daya Beli Diprediksi Makin Anjlok

Rencana Pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dikhawatirkan bakal menurunkan daya beli.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana Pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dikhawatirkan bakal menurunkan daya beli.

Dampak terutama akan berimbas pada kalangan pengusaha dan masyarakat kelas menengah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan rencana kenaikan PPN 12 persen ini justru malah berpotensi untuk melemahkan sektor industri di Indonesia di tengah-tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.

BACA JUGA:Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani

"Kita butuh konsolidasi agar industri mamin bisa mencari alternatif yang lebih efisien. Kalau Pemerintah tetap mau menaikkan PPN menjadi 12 persen, hal itu pasti akan memukul industri," tutur Adhi dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.

Sementara itu menurut Akademisi sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

Selain itu, kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR nantinya adalah kelompok yang paling terdampak.

BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya

"Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok. Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Jumat 15 November 2024.

Selain itu, kenaikan tarif PPN hampir pasti memicu inflasi, yang merupakan ancaman besar bagi stabilitas ekonomi. Inflasi yang tinggi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

"Dengan biaya produksi dan operasional yang meningkat akibat kenaikan PPN, UKM harus memilih antara menaikkan harga produk mereka atau mengorbankan margin keuntungan. Kedua pilihan ini dapat memengaruhi keberlanjutan usaha mereka dan berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," tutur Achmad.

Menurut Achmad, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang tidak bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha pulih.

BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads