Sindikat Narkoba Modus Baru Dibekuk, Sabu Disimpan dalam Teh Kemasan
Komplotan pengedar narkoba dibekuk Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).--Rafi Adhi Pratama
TANGSEL, DISWAY.ID - Komplotan pengedar narkoba dibekuk Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan menjalankan modus baru.
Mereka menyimpannya di dalam bungkus teh.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan total tiga pelaku dibekuk pihaknya.
BACA JUGA:21 Truk Tambang Ditilang dan 1 Positif Narkoba Selama Razia 3 Hari, 93 Diputar Balik
Diungkapkannya, mereka dibekuk dengan total barang bukti 40,2 kilogram sabu.
"Mereka menggunakan modus dengan menyimpan dalam bungkus teh bertuliskan Chinese Pin Wei," katanya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Ini Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba, Pernah Edarkan Sabu 110 Kg
Dituturkannya, mereka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.
"Dari tiga pelaku tersebut, berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). Tiga pelaku itu ditangkap di wilayah yang berbeda, A ditangkap di Ciputat Tangsel dan AG serta YG ditangkap saat melakukan pengiriman dari Sumatera menuju Bekasi," tuturnya.
BACA JUGA:Penampakan Teralis Besi Rutan Salemba yang Dijebol 7 Napi Kasus Narkoba: Ada Lubang Besar!
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua sosok yang berinisial S dan PW.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Penampakan Teralis Besi Rutan Salemba yang Dijebol 7 Napi Kasus Narkoba: Ada Lubang Besar!
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: