KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Ungkit Vonis Onslag Pasutri Berlanjut, Baradatu Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR Usai dari KPK

Kemudian, pada Rabu, 13 Novemner 2024 Wakil Menteri Dalam Negri Bima Arya mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. 

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

BACA JUGA:KPK Dalami Peran Ketua Golkar Kota Bandung Dalam Dugaan Pemberian Uang terkait Penerimaan Janji Pekerjaan dari APBD

BACA JUGA:Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Sejumlah Proyek

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads