Sosialisasi Pencabutan TAP MPRS No 33, Kepala BPIP: Nama Baik Soekarno Wajib Dijaga untuk Meluruskan Sejarah

Sosialisasi Pencabutan TAP MPRS No 33, Kepala BPIP: Nama Baik Soekarno Wajib Dijaga untuk Meluruskan Sejarah

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi Asmin dalam pidatonya di acara diskusi BPIP, di Kantor LPP RRI Jakarta, Selasa 19 November 2024.-Disway.id/Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menggelar Diskusi Terpumpun Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap pemulihan nama baik Ir. Soekarno sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Selasa 19 November 2024. 

Saat membuka diskusi, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, peran Presiden Pertama RI Soekarno amatlah penting bagi kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:Profil Romo Benny Susetyo yang Meninggal Dunia, Stafsus BPIP Penuh Inspirasi!

BACA JUGA:BPIP: Selamat Jalan, Dr Antonius Benny Susetyo! Dedikasi dan Jasa-jasamu akan Selalu Kami Kenang

Menurutnya, Soekarno tak hanya proklamator dan presiden pertama, Soekarno merupakan tokoh yang memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara. 

"Dalam pidatonya di sidang pertama BPUPKI Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenlakan untuk pertama kalinya dasar negara Indonesia. Tentu banyak jasa yang beliau berikan untuk bangsa ini, dengan mengenang dharma bakti beliau," kata Yudian dalam pidatonya di acara diskusi BPIP, di Kantor LPP RRI Jakarta, Selasa. 

Yudian menambahkan, peran dan bakti Soekarno sebagai pahlawan besar wajib diteladani bangsa Indonesia dari waktu ke waktu hingga generasi penerus. Sosok Soekarno, harus digaungkan dari generasi ke generasi bangsa Indonesia sehingga menjadi kewajiban bagi rakyat menjaga nama baiknya. 

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

BACA JUGA:Dari Atas Kapal KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, BPIP Gaungkan Penguatan Pancasila!

"Dalam tindaklanjut inisiasi MPR RI tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

BPIP memandang penting untuk dapat berperan aktif dalam menyosialisasikannya kepada seluruh rakyat Indonesia," ucapnya. 

Yudian menegaskan, BPIP dalam hal ini terus menggaungkan sosialisasi pencabutan TAP MPRS Nomor 33. Hal tersebut tidak saja dijadikan sebagai proses pemulihan nama baik Bung Karno dan keluarga, tetapi juga meluruskan sejarah sang pencetus ide Pancasila. 

BACA JUGA:Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!

"Yang selama ini kerap terdistorsi akibat tudingan politik pasca 1965 yang sesungguhnya tidak berdasar. Bahwa, TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya TAP MPR No. 1/MPR/2003," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads