Ngebet Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Akui Ingin Segera Ubah Status KTP

Ngebet Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Akui Ingin Segera Ubah Status KTP

Venna Melinda ngebet cerai dari Ferry Irawan lantaran ingin segera mengganti statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan mendapat kepastian hukum.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Venna Melinda tak menampik ingin segera bercerai dari Ferry Irawan.

Oleh karena itu, ibunda Verrell Bramasta tersebut tengah mempersiapkan berkas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Venna Melinda dan Ferry Irawan Kompak Tak Hadir, Sidang Perceraian Ditunda Hingga 28 November 2024

BACA JUGA:Gugat Cerai Ferry Irawan Dua Kali, Venna Melinda Tak Masukan Tuntutan Harta Gono-Gini

Adapun alasan mengapa Venna Melinda ngebet cerai dari Ferry Irawan lantaran ingin segera mengganti statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan mendapat kepastian hukum.

Sehingga, Venna Melinda mengaku agak terganggu dengan proses administrasi seperti KTP.

"Jadi Mama ini sama Bapak sangat bersemangat untuk tanggal 28 November. Karena juga mereka ingin anaknya segera mendapatkan kepastian hukum, ya," ujar Venna Melinda dikutip Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Kali Kedua, Sidang Perdana 14 November 2024

BACA JUGA:Verrell Bramasta Dihujani Kritik Negatif saat Jadi Anggota DPR RI, Venna Melinda: Itu Konsekuensi

"Karena ini kan kayak kartu keluarga aku belum bisa ganti, KTP. Jadi ya, banyak hal yang secara administrasi agak tergantung. Mudah-mudahan selesai," tambah Venna.

Sandy Arifin selaku Kuasa Hukum Venna Melinda mengatakan bahwa sidang lanjutan perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar kembali pada tanggal 28 November 2024 dengan menghadirkan saksi.

Adapun Venna Melinda akan menghadirkan 2 orang saksi yakni ayah dan ibu Venna Melinda.

BACA JUGA:Kesal, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Gaib Ferry Irawan: Minggu Ini Kami Daftarkan

"Hari ini aku sama mba Venna mengajukan ataupun memberikan informasi kepada pihak pengadilan, kita mengisi dokumen terkait untuk saksi yang akan kita hadirkan di sidang berikutnya tanggal 28 November 2024," ujar Sandy Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads