Risiko dari Program 3 Juta Rumah Dibeberkan Pengamat, Singgung Kriteria Penerima hingga Rawan Korupsi
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat menjelaskan resiko program 3 juta rumah gratis yang rawan terjadi penyalahgunaan. -dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terlepas dari tujuannya yang mulia yaitu mengatasi backlog atau kekurangan rumah bagi keluarga miskin, program tiga juta rumah yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto juga memiliki sejumlah risiko dalam praktiknya.
Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, program tersebut di desain menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kelompok masyarakat miskin di bawah kategori tersebut.
Namun, kriteria penerima manfaat masih belum jelas, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pemicu Awal Terjadinya Penganiyaan Terhadap Bocah di Tangerang
"Pengalaman dari program-program serupa di masa lalu menunjukkan bahwa rumah yang disubsidi pemerintah sering kali jatuh ke tangan kelompok yang sebenarnya tidak termasuk dalam kategori sasaran, seperti spekulan properti atau kelompok ekonomi menengah yang lebih mampu," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Rabu 20 November 2024.
Selain itu, meskipun Kementerian Perumahan telah ada untuk menangani sektor ini, keberhasilan program sebesar ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan tingkat pemerintahan.
Pengalaman sebelumnya juga menunjukkan bahwa program perumahan sering kali terhambat oleh kurangnya koordinasi, birokrasi yang rumit, dan lemahnya pengawasan.
BACA JUGA:Respon Kemenperin Apple Rencana Tambah Nilai Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia
BACA JUGA:Laporan Umar Badjideh Lanjut ke Pemeriksaan Saksi, Vadel Badjideh Turut Jalani BAP
Hal ini meningkatkan risiko proyek mangkrak, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat pengawasan pemerintah pusat.
"Tanpa pengawasan yang memadai, program ini berpotensi menjadi lahan subur untuk praktik korupsi. Pengadaan material, penentuan lokasi pembangunan, dan distribusi rumah semuanya adalah area yang rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat," jelas Achmad.
Tidak hanya itu, program ini juga dapat memicu konflik sosial, terutama jika tidak ada transparansi dalam proses distribusi rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: