Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa video dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah dibuat di rumah Jokowi yang merupakan Presiden ke 7 RI.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa video dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah dibuat di rumah Jokowi yang merupakan  Presiden ke 7 RI.

Hal itu ditemukan berdasarkan penelusuran tim Bawaslu untuk menentukan apakah video itu termasuk ke pelanggaran pemilihan 2024.

“Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh tim media dari pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” kata Bagja di Bawaslu, Rabu, 19 November 2024.

BACA JUGA:Venna Melinda Libatkan Orang Tua di Sidang Perceraian, Ferry Irawan Tak Bisa Berkelit

BACA JUGA:Cantiknya Corak Batik Kendil Emas, Kolaborasi Desainer Mel Ahyar dengan Bupati Kendal dan Chacha Frederica

"Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” sambungnya.

Bagja mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja.

Menurutnya, bila merujuk Pasal 70 ayat (2) menyatakan Presiden diperbolehkan melakukan kampanye.

BACA JUGA:Jakmania Berharap Gubernur Terpilih Cinta Persija, Ridwan Kamil Tegaskan Komitmennya

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 21 November 2024

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.

Rahmat menambahkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.

Kemudian, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads