KPK Ungkap Korupsi di Lingkungan Telkom Group Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah

KPK Ungkap Korupsi di Lingkungan Telkom Group Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah

KPK mengungkap kerugian negara dalam kasua tindak pidana korupsi perangkat keras IT di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom Beserta Group hingga ratusan miliar rupiah.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasua tindak pidana korupsi perangkat keras IT di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Group hingga ratusan miliar rupiah.

"Untuk diketahui bahwa dugaan kerugian negara untuk perkara ini sekitar kurang lebih Rp 200 milyar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 21 November 2024. 

Tessa mengatakan dalam kasus ini pada Rabu, 20 November 2024 pihaknya memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 21 November 2024, Klaim SG2-Skin Terbaru

BACA JUGA:MUF GJAW 2024 Ajang Kumpul Komunitas Otomotif Tanah Air

Namun, Tessa enggan membeberkan nama dan jabatan dari saksi tersebut dan hanya mengungkapkan inisialnya, yaitu MS. 

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses pembiayaan erangkat Keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup," kata Tessa. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, saksi tersebut adalah EVP Divisi Government Service, Direktorat Enterprise & Business Service PT Telkom Tahun 2017 – 2018, Mohammad Salsabil. 

BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama Korea When The Phone Rings, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alexander Marwata Ungkap Alasannya

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024 KPK mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Beserta Group.

"Pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis 8 Agustus 2024. 

Adapun, Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup. 

BACA JUGA:DCVI Gelar Gratis Cek Kesehatan Bus Jelang Nataru, Presdir DCVI: Komitmen Kami Bagi Konsumen Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads