Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Alexander Marwata Buka Suara

Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Alexander Marwata Buka Suara

Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Alexander Marwata Buka Suara-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi soal calon pimpinan KPK, Johannis Tanak yang akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT).

"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan nggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:Maju Jadi Capim Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Ini Kata KPK

BACA JUGA:Johanis Tanak Bakal Hapus OTT Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Alasannya

Menurut Alex, kegiatan tertangkap tangan tersebut tidak akan dihapuskan, karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari penindakan yang mana menjadi tugas KPK.

"Di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksklusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," jelasnya. 

"Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih (kegiatan tangkap tangan). Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa," pungkasnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500

Diketahui, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak kembali maju sebagai calon pimpinan KPK Periode 2024 - 2029.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR, ia mengungkapkan bahwa ia akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.

"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.

Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads