Polda Sumbar Didesak Usut Penyebab Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Persoalan Tambang Galian?
Fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.-Dok. Istimewa-
Menurutnya pelaku penembakan harus dijerat dengan pasal berlapis.
"Apabila memang penembakan terjadi lantaran pelaku (AKP Dadang) diduga melindungi tersangka dalam kasus tersebut, maka pasal sangkaannya harus berlapis," paparnya.
BACA JUGA:Kondisi Polisi yang Ditembak Polisi di Solok Selatan, Luka di Bagian Wajah dan Kepala
BACA JUGA:11 Negara Akan Tangkap Netanyahu Pasca Keputusan ICC
Katanya, tindakan AKP Dadang bukan hanya soal penembakan saja, tetapi ada tindakan obstruction of justice.
Berdasarkan fakta, pokok perkara AKP Dadang pertama yakni pelaku penembakan terhadap AKP Ulil.
Dilalahnya aksi tembak menembak dilakukan di lingkungan Polres Solok Selatan.
AKP Dadang dapat dikatakan melanggar kode etik Polri, di mana ia menembak korban peralatan dinas kepolisian.
BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus x Indomobil, Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Apresiasi Program B2SA Goes to School Gagasan Bapanas
Ditambah jika benar ia diduga jadi bekingan pelaku tambang galian, maka hukumannya semakin berat.
"Ini juga bisa dilihat sebagai satu tindakan obstruction of justice oleh pelaku dan harus dibuka, tidak hanya terkait pelaku menembak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: