Polri: Sidang Etik AKP Dadang Iskandar Dihadiri 13 Saksi

Polri: Sidang Etik AKP Dadang Iskandar Dihadiri 13 Saksi

Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan ada 13 saksi dalam sidang etik tersebut.

Ia merinci 13 saksi itu diantaranya 5 hadir secara fisik di Mabes Polri dan 8 lainnya melalui virtual.

"Telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi, dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 orang saksi hadir secara virtual," ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Favorit di Jakarta yang Tetap Buka saat Pilkada 2024, Cek Jam Operasionalnya!

BACA JUGA:H-1 Pilkada, Raya Sawangan Depok Macet Total akibat Banjir dari Arah Kali Licin

Sandi menjelaskan sidang etik itu dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto.

Berikut daftar komisi sidang etik AKP Dadang:

  • Ketua: Brigjen Agus Wijayanto
  • Wakil Ketua: Kombes Hengky Wijaya
  • Anggota: Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, Kombes Hardiono SIK

Dikenakan PTDH

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

BACA JUGA:Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi

BACA JUGA:7 Tips War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta Mulai 2-4 Desember 2024, Dijamin Pasti Menang!

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads