OJK Bakal Buka Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2, Intip Syarat dan Ketentuannya!
OJK Bakal Buka Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2.-@ojkindonesia-X (Twitter)
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam waktu dekat Otoritas Jaksa Keuangan atau OJK bakal membuka rekrutmen lewat program PCS 8 (Pendidikan Calon Staf) dan program PCT 2 (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha).
Pendaftaran rekrutmen ini belum diumumkan kapan akan dibuka, tetapi OJK telah merilis sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui oleh calon pelamar agar dapat mempersiapkan diri.
Melansir dari akun resmi X (Twitter), PCS sendiri adalah pemenuhan pegawai OJK ini menjaring sejumlah kandidat-kandidat terbaik serta berprestasi lulusan D4, S1 hingga S3 dari dalam atau luar negeri.
BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Sedangkan, untuk PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring sejumlah kandidat berprestasi dan terbaik lulusan D3.
Bagi yang berminat untuk mendaftar rekrutmen tersebut, calon pelamar bisa memantau pembukaan lowongan kerja PCS 8 dan PCT 2 OJK ini melalui laman resminya, https://www.ojk.go.id/ atau melalui akun X (Twitter) @ojkindonesia.
Sebelum pendaftaran dibuka, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui oleh calon pelamar, di antaranya:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat secara jasmani dan rohani
BACA JUGA:BRI Kembali Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
- Orang tua, mertua, anak, saudara kandung atau suami/istri yang bekerja sebagai calon pegawai, pegawai atau tenaga kerja PKWT di OJK
- Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi atau perusahaan sebelumnya bila diterima menjadi calon pegawai OJK
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita)
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja BUMN: PT Pertamina Marine Solutions Buka Loker Terbaru untuk 2 Posisi
- Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan, baik di pusat atau daerah
- Diutamakan mempunyai prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan sosial kemasyarakatan
Sementara itu, ada sejumlah syarat khusus untuk rekrutmen PCS Angkatan 8 dan PCT Angkatan 2, antara lain:
Syarat Khusus PCS 8
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, S2/S3: Maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
BACA JUGA:Ada 63 Juta Perusahaan di Indonesia, Ini Posisi Lowongan yang Paling Dibutuhkan
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
Syarat Khusus PCT 2
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun
- Diutamakan lulusan D-III, PTN PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/limu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: