Praperadilan Karna Suswandi Ditolak PN Jaksel, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lucy Ermawati menolak permohonan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi-disway.id/Ayu Novita-
Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah.
KPK telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut dan segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi.
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap Potensi Industri Kabel Dalam Negeri, Berpeluang Perluas Pasar Ekspor
BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Keamanan, Bagja Minta Polisi Lindungi Pengawas Pemilu Saat Tungsura
“KPK kembali memenangkan gugatan Praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” ucap Tessa melalui keterangan tertulis.
“KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada hakim atas putusan ini,” sambungnya.
Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Hingga kini, Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: