Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Quick Count Bupati Bandung Barat, Malah Dituding Politik Uang
Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah-Screnshoot/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jeje Goginda-Asep Ismail, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, berhasil meraih posisi teratas dalam hasil perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada 2024.
Berdasarkan data dari lembaga survei Indikator Politik menunjukkan bahwa pasangan ini memperoleh 37,84 persen suara, jauh meninggalkan para pesaingnya dengan selisih yang cukup mencolok.
Angka ini menunjukkan keunggulan signifikan dibandingkan dengan pasangan nomor urut 3, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat, yang hanya memperoleh 23,96 persen suara.
BACA JUGA:Dalami Kericuhan Pilkada di Puncak Jaya, Bawaslu: Kita Cek Perlu Tidaknya Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA:Seorang Perempuan Tertemper KA Feeder di Stasiun Cimindi, KAI Keluarkan Peringatan Keras
Sementara pasangan Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga mencatatkan 17,66 persen suara diurutan ketiga.
Sementara itu, pasangan Edi Rusyandi-Unjang Asari berada di urutan keempat dengan perolehan 15,33 persen suara.
Pasangan terakhir, Sundaya dan Asep Ilyas hanya mendapatkan 5,22 persen suara.
Di tengah perolehan suara yang unggul di antara lainnya, suami Syahnaz Sadiqah ini justru dituding telah melakukan pelanggaran dan terancam didiskualifikasi oleh salah satu masyarakat bernama Iin Titin Rohani.
Karena itu, tim hukum paslon Didik dan Gilang Dirga ini meminta surat rekomendasi Bawaslu untuk meminta KPU mendiskualifikasi Jeje Govinda dan Asep Ismail.
BACA JUGA:Ricuh Pilkada di Puncak Jaya, 40 Rumah Hangus, 94 Orang Terluka Panah
BACA JUGA:Maximus-Peggi Klaim Menangkan Pilkada Mimika Berdasarkan Hitungan Internal, Ini Buktinya!
"Minta rekomendasi dari Bawaslu untuk merekomendasikan KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 yang diduga melakukan pelanggaran money politic ini," ujar Iin Titin Rohani dilansir dari akun sebuah TikTok, Kamis 28 November 2024.
Iin Titin Rohani mengatakan pihaknya baru akan mempersiapkan semua laporannya, termasuk saksi dan buktinya selama 7 hari kedepan setelah Pilkada 2024 berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: