Pelaku Pelecehan di KRL Tetap Proses Hukum Meski Korban Memilih Damai, KAI Commuter: Tak Bisa Gunakan Commuter Line Selamanya

Pelaku Pelecehan di KRL Tetap Proses Hukum Meski Korban Memilih Damai, KAI Commuter: Tak Bisa Gunakan Commuter Line Selamanya

KAI Commuter mencatat bahwasanya berdasarkan data yang dihimpun dari Januari hingga Oktober 2024, terdapat 57 kasus pelecehan baik dari laporan langsung ataupun melalui media sosial. -sabrina hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI Commuter mencatat bahwasanya berdasarkan data yang dihimpun dari Januari hingga Oktober 2024, terdapat 57 kasus pelecehan baik dari laporan langsung ataupun melalui media sosial. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dari jumlah itu, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. 

Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan. 

"Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya," kata Joni dikutip Minggu 1 Desember 2024.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Lengkap Syarat, Dibuka Mulai 1-28 Desember 2024

BACA JUGA:Warga Kolong Tol Jelambar yang Direlokasi ke Rusunawa Rawa Buaya Digratiskan Selama 6 Bulan

Terkait sebagian kecil dari kasus itu kata Joni, tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak membuat laporan ke polisi. 

"Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan. Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan," ujar Joni.

Dari sisi keberpihakan terhadap korban, KAI Commuter kata Joni berkomitmen untuk mendampingi dan mendukung secara penuh. 

BACA JUGA:Chery Tiggo 8 Jadi Incaran di Booth Chery MUF GJAW 2024, Penuhi Kebutuhan Keluarga Indonesia

BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 1 Desember 2024, Cuma Tap Tap Uang Langsung Cair!

Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, juga membantu dengan menggandeng lembaga berkompeten untuk mendapatkan trauma healing agar korban bisa mendapatkan pemulihan pasca kejadian.

"Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan," terang Joni.

"Di antaranya, seluruh identitas pelaku kami masukkan ke dalam data base CCTV Analytic sehingga pelaku yang sudah terdata ini tidak akan pernah dapat masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta," kata Joni lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads