Percepat Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Revisi Target Nilai TKDN

Percepat Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Revisi Target Nilai TKDN

Percepat Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Revisi Target Nilai TKDN-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam rangka menarik investasi dan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan target nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dari sebelumnya minimum 40 persen sampai tahun 2023, menjadi minimum 80 persen pada tahun 2030 dan seterusnya.

Menurut keterangan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, perubahan itu akan mewujudkan harapan dalam memajukan industri otomotif dalam negeri yang berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

“Kita ingin semua produsen otomotif itu bisa membuat pabrik di Indonesia, karena punya dampak sosial dan ekonomi yang tinggi termasuk penyerapan lapangan pekerjaan,” ujar Faisol dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPPS di Bekasi Diberi Upah Rp4,5 Juta

BACA JUGA:4 Daftar Bansos Cair Bulan Desember 2024 Lengkap Besaran Dananya, Ada PIP hingga BPNT

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai macam insentif termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.

Hal ini sendiri ditujukan untuk untuk mendukung komitmen global terhadap net zero emission (NZE), Indonesia menargetkan penurunan emisi sesuai dengan kesepakatan global 43,2 persen.

“Regulasi ini dirancang untuk mendorong investasi dan akselerasi transisi menuju energi bersih. Sejalan dengan komitmen itu, Kemenperin dengan mengusung multiple pathway approach yang merupakan strategi kami untuk mencapai target tersebut,” tutur Faisol.

Kemenperin sendiri juga telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah pada setiap teknologi kendaraan dengan emisi karbon rendah. 

BACA JUGA:Pontensi Pergerakan Masyarakat Jelang Nataru Sekitar 110 Juta, Menhub Tinjau Sejumlah Simpul Transportasi

BACA JUGA:Mentan Stop Sementara Rekomendasi Izin Impor Daging Domba, Ini Alasannya

Pendekatan ini mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada.

Di dalam regulatory framework sendiri, terdapat persyaratan penggunaan komponen lokal produksi Indonesia atau nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apabila persyaratan lokal purchase maupun TKDN terpenuhi, maka industri KBM bisa mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads