KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan

KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan

KPU Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut, saksi kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tandatangani form model D di 3 kecamatan.--Cahyono

Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) tang tersebar di 9 kecamatan.

Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.

BACA JUGA:Waduh, Pilgub DKI Jakarta dan Sumut Jadi Pilkada dengan Tingkat Partisipasi Terendah, KPU: Di Bawah 60 Persen

"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.

Kata @PaltiWest2024, mendesak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.

"Skenario mereka akan "memaksakan" PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tidak menandatangani berita acara. Ini sdh terjadi di 9 kecamatan," tulisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads