KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan
KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan alasan saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tandatangani form model D di 3 kecamatan.
Adapun 3 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
BACA JUGA:KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan
BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dihitung di Tingkat Kecamatan
Sekedar informasi formulir medel D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat distrik atau kecamatan.
Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, ada 2 alasan saksi RIDO ogah menandatangi formulir D hasil.
Alasanya yang pertama kata Sahat, saksi RIDO mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah di kecamatan tersebut.
Kemudian yang kedua lanjut Sahat, saksi paslon momor 01 itu mempersoalkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan surat C pemberitahuan atau yang biasa disebut undangan memcoblos.
BACA JUGA:KPU DKI Minta Paslon Tak Buru-buru Deklarasi Kemenangan, Tunggu Rekapitulasi Akhir!
BACA JUGA:Ini Alasan KPU DKI Jakarta Tak Gelar Hitung Cepat, Kapan Rekapitulasi Suara Selesai?
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang menolak menandatangai form D hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasannya.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apa bila ada Paslon yg tidak bersedia tandatangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan," terang Sahat saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.
Sahat menegaskan, meski tidak ada tanda tangan dari saksi RIDO, tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Kalo untuk D hasil yang kita keluarkan gak berpengaruh," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: