KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan
KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca-putusan MK
BACA JUGA:Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
Saat ini Disway.id masih mencoba menghubungi kubu RIDO untuk mengetahui apa alasan pasti tidak mau menandatangi formulir D hasil.
Sebelumnya diberitakan, dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.
"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.
BACA JUGA:Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024: PPP dan PSI Tidak Lolos ke Senayan
Kata @PaltiWest2024, kubu RIDO mendesak KPU untuk melakukan pemungutas suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.
"Skenario mereka akan "memaksakan" PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tdk menandatangani berita acara. Ini sdh terjadi di 9 kecamatan," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: