DLH DKI Gelar Razia Uji Emisi, Pelanggar Bakal Dikenai 3 Sanksi Sekaligus

DLH DKI Gelar Razia Uji Emisi, Pelanggar Bakal Dikenai 3 Sanksi Sekaligus

DLH DKI Jakarta menggelar razia uji emisi di Jakarta Utara-Istimewa-

Sementara, Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi razia.

BACA JUGA:Bye-Bye Polusi! Kualitas Udara Jakarta Hari ini 3 Desember 2024 Masuk Kategori Baik

BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Desember 2024, Cek di 5 Tempat!

Pemeriksaan dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban Uji Emisi atau belum.

Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, DLH memfasilitasi pelaksanaan uji emisi secara langsung di tempat.

Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan. 

Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:Anak Tusuk Ayah Ibu dan Nenek di Lebak Bulus, KPAI Soroti Pola Asuh Keluarga

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 3 Desember 2024, Waspada Angin Kencang!

"Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads