Sering Jadi Alat Transaksi Judi Online, Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta
Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta karena sering jadiw adah transaksi judi online.--Google
BACA JUGA:Polisi Lacak Dugaan Korupsi dalam Sindikat Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Menurutnya, pemain judi online saat ini semakin banyak dan terus berkembang.
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelasnya.
Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online.
Judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.
Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Suami Kecanduan Judi Online, Para Istri Wajib Tahu!
Di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: