Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Segera Revisi Undang-Undang Hak Karya Cipta di DPR
Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Segera Revisi Undang-Undang Hak Karya Cipta di DPR-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Piyu Padi dengan tegas meminta kepada Ahmad Dhani yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga mewakili seniman agar segera merevisi Undang-Undang Hak Karya Cipta.
Terutama, Piyu Padi ingin agar Pasal 23 ayat 5, Pasal 87 dan Pasal 89 segera direvisi oleh Ahmad Dhani. Mengingat, kasus pelanggaran hak karya cipta ini sudah mandek selama 2 tahun.
BACA JUGA:Digugat Hak Karya Cipta Ari Bias, Agnez Mo Bakal Bawa Saksi Ahli Minggu Depan
"Kita memang harapan dari tahun lalu, kita ada satu yaitu revisi Undang-Undang Hak Cipta. Terutama untuk pasal 23 ayat 5, pasal 87 dan pasal 89," ujar Piyu Padi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tak hanya itu saja, Piyu Padi juga meminta kepada Ahmad Dhani agar membatalkan PP Nomor 56 yang memberi kewenangan LMKN (Lembaga Managemen Kolektif Nasional) untuk melakukan pemungutan royalti.
Sebab, menurut Piyu Padi, LMKN dinilai tidak mumpuni dalam menjalani tugasnya sebagai lembaga nasional.
BACA JUGA:Sheila On 7 Bongkar Fakta Menarik di Balik Single Baru “Memori Baik”, Tercipta saat Pandemi
BACA JUGA:Sejarah Lagu Hymne Guru dan Profil Penciptanya, Berawal dari Ikut Sayembara
"Kemudian membatalkan PP 56 yang memberi kewanangan besar kepada LMKN (Lembaga Managemen Kolektif Nasional) untuk melakukan pemungutan royalti," kata Piyu.
Mirisnya, Piyu Padi mengaku banyaknya pendapatan acara konser di Indonesia tidak sebanding dengan royalti yang diberikan kepada para pencipta lagu. Sehingga, kata Piyu tidak sedikit ada ketimpangan yang jauh antara pencipta lagu dan penyanyi.
"Karena kita melihat bahwa LMKN memang tidak kompeten untuk bisa memberikan atau ada lost monitoring, tidak mampu untuk melakukan peng-collectingan konser-konser, live event di Indonesia, (6:50) dan juga mendistribusikan royalti kepada para pencipta ini," ujar Piyu.
"Karena memang hasilnya adalah kawan-kawan digital guru rata-rata dapat royalti cuma ratusan ribu, 300 ribu, 400 ribu, 300 ribu, dan kita ada buktinya semua," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: