Vonis Bebas Ryan Susanto dalam Kasus Korupsi Timah Dapat Mempengaruhi Putusan Pengadilan Tipikor di Jakarta

Vonis Bebas Ryan Susanto dalam Kasus Korupsi Timah Dapat Mempengaruhi Putusan Pengadilan Tipikor di Jakarta

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan timah menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Hasanudin dan Universitas Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.-Disway.id/Ayu Novita-

Sementara Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam kasus tambang biasanya diselesaikan secara administrasi  dan bukan secara pidana.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki IU) maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin.,” tutur Abrar.

Dia juga mengatakan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain.

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini mengingatkan jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan dilihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor.

Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.

“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya seraya menambahkan, penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads