Pelaku Kasus Judol Komdigi Bertambah, Polda Metro Jaya Bekuk 5 Tersangka Baru

Pelaku Kasus Judol Komdigi Bertambah, Polda Metro Jaya Bekuk 5 Tersangka Baru

5 tersangka baru kasus judi online kembali diungkap Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.-Dok. Polda Metro Jaya-

"Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," tuturnya.

Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut mereka disangkakan beberapa Pasal.

"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," sebutnya.

Pihaknya masih mendalami pengungkapan Judol itu dan masih mencari beberapa pihak terkait.

BACA JUGA:Ini Tampang Denden Imadudin Soleh, Oknum Kemenkomdigi dan Politisi yang Terlibat Judol

"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," paparnya.

"Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat." tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads