Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya
Lelang barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) memperoleh Rp 17 miliar. Dengan total sebanyak 79 aset laku terjua--Ayu Novita
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
BACA JUGA:Peringati Hakordia 2024, KPK Prihatin Kebenaran Isi LHKPN
KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun.
Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak Sembilan unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama, Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: