Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP

Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP

Pemprov DKI Jakarta bakal menaikan UMSP tahun 2025-Istimewa-

Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha.

"Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor," tambahnya.

Ia menegaskan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP.

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 12 Desember 2024, Hujan atau Cerah?

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 12 Desember 2024

Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. 

UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads