Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini

Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini

Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini-Istimewa-

Kemudian putusan kasasi lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur tidak diketok dengan kesepakatan seluruhnya. 

Dimana, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo.

BACA JUGA:Kejagung Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini

"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya," ucapnya.

"Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah ybs perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR," lanjutnya.

Namun begitu, penyidiknya masih mendalami terkait informasi tersebut.

"Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur," paparnya.

"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," tambahnya.

BACA JUGA:Inspeksi Dadakan, Sahroni Minta Kejagung Kembangkan Alat Intelijen

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.

"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads