Kronologi Pria Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg Oleh Bank Indonesia Kepri, Pihak BI Angkat Bicara
Heboh Pria Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg Oleh BI.-Infopublik-
Marlison mengatakan hingga saat ini uang rupiah dalam bentuk logam masih berlaku sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia.
"Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Sebut Upal Rp22 Miliar Bakal Ditukar Uang Asli Disposal BI
Dalam insiden ini, Marlison menyampaikan BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di dalam dan luar kantor BI, melalui kas keliling di pusat keramaian.
Untuk mengetahui informasi jadwal penukaran uang, lokasi, dan metode pemesanan bisa dilakukan lewat Kas Keliling di aplikasi PINTAR.
"Pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia," terangnya.
Selain di BI, masyarakat juga bisa menukar uang di bank umum. Hal ini tertuang dalam aturan Pasal 22 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2001.
BACA JUGA:Anti Ribet! Simak Cara dan Cek Lokasi Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR
Dalam Pasal 22 UU Mata Uang dijelaskan penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan lain.
Kemudian, penukaran rupiah yang lusuh, rusak sebagian karena terbakar, atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran rupiah ini dapat dilakukan BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: