Penghuni Kos di Bekasi Kaget saat Penghuni Lain Terlibat Transaksi Tembakau Sinte, Dikirim Pakai Ojol
Ilustrasi narkoba--Pixabay.com
Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di sebuah kos yang berlokasi di Rawalumbu, Kota Bekasi.
BACA JUGA:Diduga Bandar Tembakau Sintesis, 2 Pemuda Diamankan Polisi
Penangkapan ini menyusul pemeriksaan terhadap satu tersangka lain berinisial PH 23 asal Kota Serang, Banten yang sebelumnya telah diamankan pada Minggu pagi, 8 Desember 2024.
Polisi menyita dua bungkus besar tembakau sintetis seberat total 1.111,2 gram dari rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: