Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur Karyawan Jika Masuk di Hari Libur Nasional

Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur Karyawan Jika Masuk di Hari Libur Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk membayar uang lembur karyawan jika bertugas di hari libur nasional.-Menaker-

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads