Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur Karyawan Jika Masuk di Hari Libur Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk membayar uang lembur karyawan jika bertugas di hari libur nasional.-Menaker-
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: