Kasus Penganiyaan Pegawai Toko Kue di Cakung, Polisi Periksa Tiga Saksi
Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang perempuan berinisial DA (19), yang merupakan pegawai di sebuah toko kue di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial G.
Akibat peristiwa tersebut, DA mengalami luka-luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk pendarahan di kepala dan memar pada bagian tangan, kaki, paha, dan pinggang.
BACA JUGA:Setelah Viral, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Ngotot Mau Damai, UNSRI Bentuk Tim Investigasi
BACA JUGA:Polda Sumsel Terima Laporan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. DA, yang diketahui bekerja di toko kue tersebut,
menderita luka-luka berat akibat perlakuan kasar yang dilakukan oleh anak pemilik toko.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
"Masih tahap Lidik ya. Rencana minggu depan baru Gelar Perkara untuk dinaikkan ke tahap Sidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Begini Peran 8 Pelaku Penganiayaan Bocah dengan Tang di Boyolali, Tersangka Bakal Bertambah!
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 70 di Toilet, Dipukuli Senior
Selain itu, Kombes Nicolas juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi serta terlapor dalam kasus tersebut.
"Saksi 3 orang dan terlapor sudah diperiksa," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa itu bermula saat korban sedang bekerja, saat itu pelaku berinisial G meminta untuk dibawakan makanan yang dipesannya secara online ke ruang kamar pribadi G, namun saat itu korban menolak.
Adapun alasan korban menolak, karena pelaku menggunakan kalimat kasar, bahkan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: